Pasar Modal Syariah

Oleh : Cinthya Febrilia / 1901484045

https://www.google.co.id/search?q=pasar+modal+syariah&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwicwqC-zOPVAhWJPY8KHZ95C0AQ_AUICygC&biw=1517&bih=708&dpr=0.9#imgrc=aE-z0Vq_fH78XM:

Banyak dari para investor melakukan kegiatan investasi di pasar modal. Apa itu pasar modal? Pasar modal sesuai dengan undang – undang nomor 8 Tahun 1995 merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Tahukah kalian bahwa pasar modal di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu pasar modal dan pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah bersifat universal dan memiliki dua peran penting di antaranya:

  1. Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
  2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor

Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Pada umumnya, kegiatan pasar modal syariah sama seperti kegiatan pasar modal. Perbedaannya terdapat di dalam karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Ada beberapa kegiatan yang dilarang oleh pasar modal syariah. Berikut adalah kegiatan yang  bertentangan dengan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011:

  1. Maisir
    Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya
  2. Gharar
    Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
  3. Riba
    Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (ak-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penagguhan pembayaran secara mutlak;
  4. Bathil
    Jual beli bathil (batal) adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariah islam
  5. Bai’al-ma’dum
    Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Short selling)
  6. Ikthikar
    Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal
  7. Thaghrir
    Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi
  8. Ghabn
    Ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
  9. Talaqqi al-rukban
    Bagian dari ghabn: yaitu jual beli atas baran dengan harga jauh dibawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebu
  10. Tadlis
    Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabuhi pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat
  11. Ghisysy
    Satu bentuk tadlis; yaiut penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan / keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya
  12. Tanajusy/ najsy
    Tidakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan banyak pihak yangberminat membelinya
  13. Dharar
    Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain
  14. Risywah
    Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
  15. Maksiat dan zalim
    Perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
Cinthya Febrilia