Pasar Modal Syariah
Oleh : Cinthya Febrilia / 1901484045
Banyak dari para investor melakukan kegiatan investasi di pasar modal. Apa itu pasar modal? Pasar modal sesuai dengan undang – undang nomor 8 Tahun 1995 merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Tahukah kalian bahwa pasar modal di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu pasar modal dan pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah bersifat universal dan memiliki dua peran penting di antaranya:
- Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
- Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Pada umumnya, kegiatan pasar modal syariah sama seperti kegiatan pasar modal. Perbedaannya terdapat di dalam karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Ada beberapa kegiatan yang dilarang oleh pasar modal syariah. Berikut adalah kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011:
- Maisir
Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya - Gharar
Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya. - Riba
Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (ak-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penagguhan pembayaran secara mutlak; - Bathil
Jual beli bathil (batal) adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariah islam - Bai’al-ma’dum
Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Short selling) - Ikthikar
Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal - Thaghrir
Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi - Ghabn
Ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. - Talaqqi al-rukban
Bagian dari ghabn: yaitu jual beli atas baran dengan harga jauh dibawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebu - Tadlis
Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabuhi pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat - Ghisysy
Satu bentuk tadlis; yaiut penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan / keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya - Tanajusy/ najsy
Tidakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan banyak pihak yangberminat membelinya - Dharar
Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain - Risywah
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar - Maksiat dan zalim
Perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.