Bunga Kartu Kredit Turun, Transaksi Non-tunai Melonjak?
Oleh : James Omega / 2001546656
Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran BI/No. 18/33/DKSP perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, menurunkan bunga kartu kredit. Ketentuan ini dikeluarkan pada 2 Desember 2016. Awal bulan Juni 2017 adalah waktu yang diperkirakan untuk penurunan bunga kartu kredit. Awalnya bunga kartu kredit ditetapkan sebesar 2,95% per bulan dan 35,40% per tahun, pada bulan Juni nanti akan diturunkan menjadi 2,25% per bulan dan 26,95% per tahun.
Mengapa hal ini dilakukan? Bukankah hal tersebut akan membuat bank mendapatkan untung lebih sedikit,dan dapat membuatnya menjadi rugi. Ternyata salah satu tujuan pemerintah bersama perbankan adalah ingin mengurangi nasabah kartu kredit yang gagal bayar. Faktanya, walaupun pertumbuhan pengguna kartu kredit bertumbuh pesat, namun rasio kredit bermasalah juga tinggi (NPL / Non Perfoming Loan). Banyak nasabah yang membayar secara minimum payment dan bahkan menghilang. Selain untuk menekan jumlah NPL, hal ini juga bertujuan untuk memicu pertumbuhan transaksi non-tunai melalui kartu kredit. Karena, semakin ringannya suku bunga kartu kredit, nasabah akan lebih sering bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Walaupun kebijakan ini dianggap akan meringankan pembayaran kartu kredit, tidak semua orang merasakan keuntungan tersebut. Khususnya para pengguna kartu kredit yang melakukan pembayaran secara full payment. Dalam menanggapi kebijakan tersebut, janganlah menganggap kebijakan ini sebagai kesempatan untuk menjadi konsumtif. Maanfatkanlah kebijakan ini untuk menata ulang keuagan kita. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan agar para pengguna kartu kredit dapat melunasi tagihannya yang menumpuk.
Sumber : https://blog.duitpintar.com/asyik-bunga-kartu-kredit-bakal-turun-nih-awal-juni-2017/