Mengenal Lembaga Penyiaran di Indonesia

Lembaga penyiaran ialah penyelenggara penyiaran baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas atau berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku. Televisi dan radio memiliki masing – masing lembaga penyiaran yang berbeda – beda.

Menurut Kementerian Kominfo, ada 4 jenis lembaga penyiaran pada televisi dan radio yang ada di Indonesia antara lain :

  1. Lembaga Penyiaran Publik

Lembaga penyiaran publik merupakan lembaga yang didirikan negara dan merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum serta bersifat netral, independen dan tidak komersial. Lembaga ini berfungsi untuk memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, seperti RRI (Radio Republik Indonesia) dan TVRI (Televisi Republik Indonesia).

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas

Lembaga penyiaran komunitas ini merupakan salah satu penyelenggara penyiaran di Indonesia, umumnya kegiatannya didirikan oleh komunitas tertentu dan tidak bersifat komersial. Umumnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan bagi komunitasnya dengan jangkauan wilayah siaran yang terbatas. Contoh lembaga penyiaran komunitas yang ada di Indonesia seperti BINUS TV, UPNTV, Televisi Komunitas Universitas Gunadarma, Untirta TV, dll.

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Lembaga penyiaran berlangganan adalah lembaga yang berbentuk badan hukum dan bersifat komersial. Umumnya, bidang usaha ini menyelenggarakan jasa penyiaran yang berlangganan saja dan harus memiliki izin dari penyelenggaraan penyiaran berlangganan terlebih dulu. Kegiatan – kegiatan tersebut umumnya dilakukan oleh lembaga penyiaran berlangganan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas yang badan usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Contoh lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia seperti PT. First Media, PT. MNC Vision Networks, dll.

  1. Lembaga Penyiaran Swasta

Lembaga penyiaran swasta merupakan lembaga penyiaran yang bersifat komersial serta berbadan hukum. Lembaga penyiaran swasta ini hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Dalam memperoleh izin penyelenggara penyiaran, lembaga ini harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada menteri melalui KPI terlebih dulu. Lembaga penyiaran swasta yang ada di Indonesia antara lain, PT. Indosiar Lintas Yogya Televisi, PT. RCTI DUA, ANTV, dll.

Nah, itu dia Smartviewers 4 lembaga di Indonesia dimana setiap lembaga penyiaran di Indonesia tersebut memiliki tujuan dan fungsinya masing – masing, yang tentunya bertujuan untuk ikut serta memajukan industri penyiaran di Indonesia.

ELLIZA JAZMINE OKTARINA