Membedakan TV Analog dan Digital, Serta Kesiapan Indonesia Untuk Transisi.
Media pertelevisian di Indonesia yang kita kenal saat ini, bersiaran secara analog dan digital. Namun, dengan langkah-langkah dari pemerintah Indonesia, termasuk pendorongan UU Cipta Kerja Omnibus Law, fase transisi ke penyiaran sistem digital pun dipertegas. Seperti yang tercantum dalam ayat 2 pasal 60A, penghentian siaran analog (Analog Switch Off / ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Omnibus Law diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Smart Viewers mungkin tidak sadar bahwa kita telah menikmati kedua sistem ini secara bersamaan selama dekade terakhir. Mengapa pemerintah mendorongkan keusangan sistem penyiaran ini walaupun masih ada yang bergantung dengan sistem analog? Apa bedanya sistem analog dan digital? Dan apa yang Smart Viewers perlu lakukan sebagai antisipasi dari fase penghentian ini? Simak artikel berikut ini!
- Perbedaan antara TV Analog & Digital
Terdapat berbagai hal yang membedakan sistem siaran TV analog dan digital, seperti:
1) Kualitas gambar dan suara, dimana analog bergantung dengan jarak pemancar, sedangkan digital tidak akan menemui permasalahan seperti itu.
2) Frekuensi pemancaran, dengan menduduki spektrum frekuensi radio 700MHz, sistem analog menggunakan pita frekuensi yang bisa saja dipakai untuk optimalisasi layanan internet. Sistem digital dibuat sedemikian rupa agar dapat berfungsi seefisien mungkin.
- Langkah-Langkah Pemerintah dalam Migrasi ke TV Digital
Sejak peresmian siaran TV digital di Indonesia pada tahun 2009 lalu, Indonesia masih belum berhasil dalam melakukan Analog Switch Off (ASO), karena berbagai regulasi mengenai usaha transisi ini hanya mencapai sebatas Peraturan Menkominfo. Berbagai negara di dunia telah bertahap-tahap transisi ke sistem digital sejak penentuan dalam konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006 untuk penuntasan ASO paling lambat 2015. Maka dengan pengesahan UU Ciptaker, terutama Pasal 60A ayat 2, Kemenkominfo memiliki deadline ASO, yaitu 2 November 2022.
Namun ini tidak berarti TV analog akan dimatikan pada 2022 begitu saja. Terdapat fase-fase penghentian siaran analog, agar perusahaan-perusahaan pertelevisian dan masyarakat Indonesia dapat membiasakan diri dan transisi tanpa masalah:
- Fase 1: Percobaan Digital Television (2008-2020)
- Fase 2: Siaran TV analog & digital simulcast (2010-2021)
- Fase 3: Penonaktifan TV analog secara bertahap dan pengosongan siaran DTT (Televisi Terestrial Digital) tertentu (17 Agustus 2021-2 November 2022)
- Fase 4: Penonaktifan TV analog secara keseluruhan (2 November 2022)
Manfaat yang akan didapatkan Indonesia dalam bermigrasi ke TV digital
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja telah memasukkan aturan baru ke dalam regulasi penyiaran. Dengan kata lain, penyiaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi, termasuk transisi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Hal inilah yang menjadi dasar hukum bagi penyiaran, khususnya televisi, untuk bermigrasi dari modulasi analog ke modulasi digital.
Indonesia tertinggal dalam penerapan teknologi penyiaran digital. Menurut kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) tahun 2006 di Jenewa, batas waktu penangguhan siaran analog (Analog/ASO shutdown) dan implementasi penuh selanjutnya dari penyiaran digital di semua negara anggota ITU adalah Undang-Undang No. 11/2020 tentang 17 Juni 2015 Ditetapkan jangka waktu setidaknya dua tahun, yang berarti bahwa semua program televisi harus dimodulasi secara digital pada November 2022.
Untuk memanfaatkan secara efektif frekuensi yang dibatasi oleh sumber daya alam, transmisi teknologi modulasi transmisi diperlukan. Menggunakan modulasi analog, setiap transmisi TV membutuhkan bandwidth 8 MHz. Melalui modulasi digital, bandwidth 8 MHz dapat digunakan untuk transmisi simultan 5 MHz. Kualitas gambar definisi tinggi (HD) TV atau kualitas gambar definisi standar (SD) siaran TV. Oleh karena itu, dibandingkan dengan penyiaran digital, penggunaan frekuensi radio analog minimal 1:5 dan maksimal 1:13.
Dalam siaran digital, frekuensi ini digunakan secara bersamaan oleh 5-13 stasiun TV melalui sistem multiplexing. Penyiar tidak perlu lagi berinvestasi dalam infrastruktur transmisi. Ini dilakukan oleh penyedia multiplexing. Perusahaan penyiaran dapat fokus pada produksi konten siaran, dan transmisi konten siaran dilakukan melalui penyewaan saluran multipleks.
Mekanisme ini membuat biaya investasi infrastruktur penyiaran menjadi lebih murah karena sebagian besar ditanggung bersama oleh beberapa perusahaan penyiaran. Diharapkan perluasan infrastruktur penyiaran akan lebih luas dan mencakup wilayah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dapat menerima program TV free to air.
Beberapa kelebihan dari siaran televisi digital adalah :
- Kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dll).
- Memungkinkan siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien.
- Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien
- Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.
Meski sama-sama menggunakan teknologi digital, program TV digital bukanlah program TV Internet atau media streaming. Seperti yang kita ketahui bersama, untuk mendapatkan informasi dan hiburan melalui media streaming, masyarakat perlu memiliki layanan data di Internet. Sementara itu, untuk dapat menikmati siaran TV digital, Anda hanya membutuhkan antena super, frekuensi radio (UHF) dan TV untuk menerima siaran TV analog.
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201023160011-185-562071/perjalanan-panjang-penerapan-tv-digital-di-indonesia
https://kominfo.go.id/content/detail/3400/indonesia-mulai-masuki-era-tv-digital/0/sorotan_media
https://tekno.kompas.com/read/2020/10/06/16430067/uu-cipta-kerja-disahkan-migrasi-tv-analog-ke-digital-rampung-2022?page=all
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/06/110300465/beda-tv-analog-dan-digital-kenapa-harus-migrasi-ke-tv-digital-?page=all
https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_digital_di_Indonesia
https://kominfo.go.id/content/detail/31790/manfaat-dan-tantangan-siaran-tv-digital/0/tvdigital22