BIC

Export-Import Certification

Sertifikasi adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Pada era industri 4.0 ini, sertifikasi menjadi sebuah bukti kompetensi seseorang yang sangat dibutuhkan perusahaan. Sertifikasi menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme yang unggul, menjunjung tinggi standar industri, dan pembelajaran berkelanjutan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan prestise profesional dalam jaringan, dan meningkatkan kredibilitas dalam mengejar peluang bisnis baru. 

Mahasiswa International Business Management telah memperoleh pengetahuan ekspor impor hingga pengetahuan lain seputar pengelolaan bisnis di lingkup internasional. Namun, hal ini belum membuktikan kompetensi mereka kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mereka kejar dalam bidang mereka. Dengan adanya sertifikasi dalam bidang ekspor dan impor, mahasiswa International Business Management akan memiliki bukti resmi yang menunjukkan kompetensi, keahlian, dan profesionalisme mereka dalam bidang ekspor impor. Sertifikasi juga terkadang menjadi salah satu syarat kerja dalam bidang tertentu. 

Maka dari itu, Jurusan International Business Management (IBM) BINUS mengadakan program sertifikasi mahasiswa International Business Management bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia (LSPEII). Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia (LSPEII) adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang ekspor impor yang sudah terlisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2010. LSP EII adalah lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang ekspor impor. Sertifikasi ini bertujuan untuk membuktikan kompetensi parah mahasiswa jurusan International Business Management BINUS dalam bidang ekspor impor.