Manfaat Membayar Pajak Bagi Seorang Pengusaha

Banyak dari kita masyarakat Indonesia yang masih mengabaikan terhadap kewajiban pajak, padahal pajak memberikan peranan penting terhadap perkembangan negara sebagai tiang atau struktur utama dalam pembiayaan negara keseluruhan. Sebenarnya apa pajak itu? Mengapa masyarakat dan badan wajib dalam membayar pajak? Apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang kewajiban pajak? Dan manfaat apa yang akan diterima dalam membayar pajak terutama oleh pengusaha? Apakah pengusaha diuntungkan atau justru malah dirugikan dalam membayar pajaknya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dan digambarkan dalam artikel dibawah ini. 

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut kita mengetahui bahwa pajak menjadi elemen penting dalam suatu negara yang secara tidak langsung diberikan dari kita dan untuk kita, nominal dalam pajak juga disesuaikan dengan undang-undang yang telah ditetapkan kepada masyarakat sehingga sebagai warga negara yang baik, kita harus menaati ketentuan yang berlaku dan membayar pajak sesuai nominal yang telah ditetapkan. Wajib pajak meliputi pembayaran pajak, pemungutan pajak dan pemotongan pajak yang dikenakan kepada masyarakat atau badan dan telah diatur oleh perundang-undangan tentang perpajakan. Saat ini pajak banyak ditekankan kepada masyarakat umum, namun sebenarnya pajak tidak hanya difokuskan kepada masyarakat saja melainkan juga kepada pihak perusahaan. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat berkembang dengan baik dan menunjukkan profesionalismenya dalam bekerja, keberadaan perusahaan yang taat akan pajak juga dapat menguntungkan perusahaan tersebut terhadap kepercayaan negara kepada aktivitas perusahaan. 

Lalu, tahukah Anda bahwa pajak bersifat wajib? Pajak menjadi suatu hal yang wajib karena 70% pendapatan negara berasal dari pajak itu sendiri. Artinya, pajak menjadi sebuah komponen utama atau terbesar dari penerimaan negara yang dikumpulkan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adanya pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Jika pajak tidak ada dan tidak dibayarkan dengan baik dan benar oleh masyarakat, maka akan membuat negara tidak dapat menjalankan fungsi yang sebenarnya dan penerimaan negara pun akan lumpuh dan kacau. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa membayar pajak adalah wajib dilakukan bagi warga negara yang sudah termasuk kategori wajib pajak. Tidak hanya itu, pemungutan pajak juga sudah tertulis berdasarkan undang-undang dimana jika melanggar atau tidak mematuhinya maka bisa mendapat hukuman berupa denda, bunga, hingga kurungan penjara. 

 

Gambar 1: kompas.com

 

Dalam perpajakan, terdapat delapan Undang-Undang yang menjadi landasan atau dasar hukum dalam pemungutan pajak di Indonesia, diantaranya: 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak  dengan Surat Paksa.
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Seperti yang kita ketahui bahwa pajak memang suatu hal yang wajib untuk dibayarkan bagi warga negara. Hal ini dikarenakan pajak yang dibayarkan bisa membantu dan dimanfaatkan untuk kebutuhan belanja negara, seperti penciptaan jalanan atau fasilitas umum yang nantinya pun dapat berguna bagi masyarakat. Tidak hanya untuk negara, namun pajak juga bermanfaat bagi pengusaha, yakni dengan adanya wajib pajak dan pengusaha yang membayarkan pajak secara rutin, maka para pengusaha mendapatkan manfaat secara tidak langsung, yaitu bisa menggunakan fasilitas yang diciptakan negara dari hasil pemungutan pajak. Dengan adaya wajib pajak ini juga membuat para pengusaha yang taat menjadi mudah ketika memiliki urusan dengan pemerintah dan negara, seperti mudah dalam legalitas, hukum, maupun peminjaman dana serta fasilitas negara.

Dengan begitu banyaknya manfaat yang didapatkan oleh keberadaan pajak, maka dapat disimpulkan bahwa wajib pajak merupakan peraturan yang sangat membantu kesejahteraan Indonesia dalam menjalankan aktivitas kenegaraannya. Hal ini dikarenakan pajak bersifat dari rakyat dan untuk rakyat. Begitupun dengan para pengusaha, pajak yang dibayarkan oleh perusahaan akan membantu keberlanjutan perusahaan ketika berurusan dengan negara. Oleh karena itu, ayo menjadi pengusaha yang taat pajak!

Disusun oleh Divisi Entrepreneurship, Kemanggisan 

  • Linda Dwi Kamilia
  • Nurul Yanuaristy
  • Nabila Okataviani

Referensi:

Aida, N.R. 2020. “9 Pertanyaan yang Sering Ditabyakan Seputar SPT Pajak”. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/06/143100965/9-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak?page=all, pada 4 Agustus, pukul 22.08 WIB. 

Bisma, Leo. 2022. “ Mengenal Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya | Ekonomi Kelas 11”. Diakses dari https://www.ruangguru.com/blog/mengenal-pengertian-fungsi-manfaat-dan-tarif-pajak, pada 4 Agustus, pukul 23.14 WIB.

Wulan, Kadek. 2019. “ Pengetahuan Umum Perpajakan”. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan, pada 4 Agustus, pukul 22:15 WIB.

Maulana, Aji. 2021. “ Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?”. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya?, pada 5 Agustus, pukul 5.10 WIB

2018. “Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hukum-pajak, pada 5 Agustus, pukul 5.18 WIB.

Diakses dari https://www.jurnal.id/id/blog/2017-3-manfaat-membayar-pajak-bagi-pengusaha/, pada 5 Agustus, pukul 15.24 WIB.